, ,

Korban Pelecehan Seksual ASN di Batu Mulai Jalani Terapi Psikologis

oleh -71 Dilihat

Korban Pelecehan Seksual ASN di Kota Batu Mulai Jalani Pemulihan Mental dengan Pendampingan Psikologis

Berita, Kota Batu-  korban pelecehan seksual oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SY (57), bersedia menerima pendampingan psikologis. Meski kondisinya mulai membaik, trauma yang dialaminya belum sepenuhnya pulih.

Korban Pelecehan Seksual ASN di Batu Mulai Jalani Terapi Psikologis
Korban Pelecehan Seksual ASN di Batu Mulai Jalani Terapi Psikologis

Baca Juga :  Capaian Investasi di Kota Batu Melonjak 91 Persen, Sudah Melebihi Target Tahun Ini

Amida Yusiana, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kota Batu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan maksimal sesuai dengan hak-hak korban sebagai anak. “Kami terus berupaya memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis dan pemulihan trauma,” tegas Amida,

Proses Pendampingan Tak Selalu Mudah

Awalnya, tim DP3AP2KB sempat kesulitan menjangkau SA. Pasca-pelaporan kasus ini, korban tampak enggan berkomunikasi, bahkan menghindari pertemuan dengan banyak orang. “Dia masih dalam kondisi shock dan butuh waktu untuk membuka diri,” jelas Amida.

Namun, upaya pendekatan yang intensif kepada keluarga korban akhirnya membuahkan hasil. Keluarga SA mulai kooperatif, dan korban pun perlahan mau menerima bantuan. Saat ini, SA sedang menjalani konseling individu dan terapi psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya. Kabar baiknya, dia sudah kembali bersekolah dan beraktivitas seperti biasa.

Kronologi Kasus yang Menghebohkan

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah SA menceritakan pengalamannya kepada kakaknya. Karena tidak memiliki bukti kuat, sang kakak meminta SA untuk merekam aksi SY jika terjadi lagi.

Pada Mei 2025, ketika SY kembali melakukan pelecehan, SA memberanikan diri mengabadikan perbuatan tersebut. Video rekaman itu kemudian menjadi bukti kunci dalam pelaporan ke polisi.

Berdasarkan pengakuan korban, pelecehan seksual ini telah berlangsung sejak 2022 dengan total lima kali kejadian. Modusnya bervariasi, mulai dari mencium leher, bibir, wajah, hingga memegang organ vital.

Tersangka Terancam Hukum Berat

SY kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Batu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindakan kekerasan seksual. Pemerintah Kota Batu melalui DP3AP2KB juga terus mendorong untuk berani speak up dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil.

“Kami berharap SA bisa segera pulih dan mendapatkan keadilan. Ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekitar,” pungkas Amida.

Laporan ini akan terus diperbarui seiring perkembangan kasus.

Mengapa Kasus Ini Penting?

  1. Korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal.

  2. Pelaku adalah ASN, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika dan hukum.

  3. Proses pendampingan psikologis menjadi langkah kunci dalam pemulihan korban pelecehan seksual.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.