, , ,

Wali Kota Batu Luncurkan Program Pembebasan Denda Pajak Daerah

oleh -58 Dilihat

Wali Kota Batu Luncurkan Program Pembebasan Denda Pajak Daerah untuk Ringankan Beban Masyarakat

Batu, Jawa Timur – Wali Kota Batu, Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si, meluncurkan program “Bebas Denda Pajak Daerah” sebagai bentuk relaksasi fiskal bagi masyarakat terdampak ekonomi. Program yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2024 ini memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tanpa syarat.

Jenis Pajak yang Termasuk

✔ Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
✔ Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
✔ Pajak Hotel dan Restoran
✔ Pajak Reklame
✔ Pajak Penerangan Jalan

“Ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat yang masih kesulitan pasca-pandemi. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pokok pajak tanpa terbebani denda,” pesan Wali Kota dalam peluncuran program di Balai Kota Among Tani (3/7/2024).

Mekanisme Pengajuan

  1. Datang langsung ke Kantor Dispenda Kota Batu

  2. Konfirmasi tagihan via aplikasi “Batu Smart Tax”

  3. Bayar pokok pajak tanpa denda di:

    • Bank Jatim

    • Kantor Pos

    • Minimarket mitra

Pajak Daerah
Pajak Daerah

Baca juga: Bromo Sunset Music and Culture: Strategi Pemkab Probolinggo Memikat Wisatawan

Potensi Manfaat Pajak Daerah

📌 Penghematan hingga Rp 500.000 per kendaraan
📌 Peningkatan kepatuhan wajib pajak
📌 Stimulus ekonomi bagi pelaku usaha

Respons Positif Masyarakat

Bambang Sutrisno (47), pemilik warung makan di Oro-oro Ombo, mengapresiasi kebijakan ini:
“Selama ini terbebani denda Rp 1,2 juta untuk 2 tahun telat bayar pajak restoran. Sekarang bisa lebih ringan.”

Target Pemerintah Pajak Daerah

✔ 100% wajib pajak memahami program
✔ Peningkatan realisasi PAD sektor pajak
✔ Penambahan 5.000 wajib pajak baru

Dukungan Teknologi

Dispenda Kota Batu menyediakan:
🔹 Call center 0341-123456
🔹 Layanan konsultasi pajak gratis
🔹 Pendataan door to door oleh petugas

Imbauan Penting

⚠ Program hanya berlaku untuk pokok pajak
⚠ Tidak berlaku untuk pajak tahun 2025
⚠ Tidak ada perpanjangan masa berlaku

💰 Simulasi Manfaat:

  • Pokok pajak motor: Rp 150.000

  • Denda (2 tahun): Rp 120.000

  • Total bayar sekarang: Rp 150.000 saja

Program ini menjadi bukti komitmen Pemkot Batu dalam mendorong kepatuhan pajak dengan pendekatan humanis. Masyarakat diharap segera memanfaatkan masa relaksasi ini untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

#BatuPeduli #PajakBebasDenda #WaliKotaProRakyat

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.