Booming Kuliner Batu Cetak Rekor! 39 Kafe & Restoran Baru Resmi Jadi Wajib Pajak
Kota Batu- kembali membuktikan magnetnya sebagai destinasi wisata primadona di Jawa Timur. Geliatnya Tak Hanya terasa dari ramainya tempat wisata, tetapi juga dari menjamurnya bisnis kuliner yang tumbuh subur. Dalam kurun waktu delapan bulan terakhir, sektor Food and Beverage (F&B) atau makanan dan minuman menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, memberikan napas baru bagi perekonomian daerah.

Baca Juga : Pemkot Batu Segera Tata Ulang Kabel Semrawut
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mencatat, telah bertambah 39 usaha kuliner baru yang secara resmi tercatat sebagai Wajib Pajak (WP) baru. Tambahan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari optimisme pelaku usaha dan geliat ekonomi yang semakin hidup pasca-pandemic.
Dampak Signifikan bagi Pendapatan Daerah
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi utama akan berasal dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman.
“Sebelumnya, total Wajib Pajak untuk restoran dan kafe adalah 476 objek. Dengan adanya penambahan 39 WP baru ini, maka jumlahnya kini telah mencapai 515 objek.
Adhim menjelaskan bahwa iklim bisnis di Kota Batu memang sangat kondusif, terutama untuk usaha penunjang pariwisata. “Kota Batu adalah magnet wisata. Di mana ada wisatawan, di situ ada kebutuhan untuk kuliner. Para pelaku usaha melihat potensi besar ini dan berinvestasi di sini,” paparnya.
Bagaimana Cara Bapenda Menarik Wajib Pajak Baru?
Proses pendaftaran WP baru tidak dilakukan secara asal. Bapenda melakukan pendataan ulang secara berkala terhadap objek-objek potensial. Sebuah restoran atau kafe akan dikenakan kewajiban pajak jika diperkirakan memiliki omzet minimal Rp 10 hingga 15 juta per bulan.
“Untuk WP baru, petugas lapangan akan turun langsung untuk melakukan wawancara dengan pemilik usaha. Mereka juga melakukan observasi mendetail, seperti menghitung jumlah karyawan, melihat variasi menu dan harga, serta mengamati kapasitas tempat duduk (jumlah meja dan kursi),” jelas Adhim.
Melalui indikator-indikator nyata tersebut, tim Bapenda dapat memperkirakan rata-rata omzet bulanan usaha tersebut.
Optimisme Tinggi Lampaui Target Pajak Tahun Ini
Yang paling membanggakan, kontribusi dari sektor pajak restoran ini bukanlah main-main. Saat ini, pajak restoran menjadi penyumbang realisasi tertinggi dibandingkan sembilan jenis pajak daerah lainnya, dengan capaian mencengangkan sebesar 72,43% atau setara dengan Rp 25,9 miliar.
Padahal, target yang ditetapkan untuk PBJT makanan dan minuman di tahun ini adalah sebesar Rp 35,9 miliar. Luar biasanya, realisasi di pertengahan tahun ini sudah jauh melampaui target triwulan kedua yang hanya sebesar 50% (Rp 17,9 miliar).
“Artinya, ada potensi yang sangat besar bahwa realisasi akhir tahun nanti tidak hanya akan memenuhi target, tetapi bahkan berpotensi melampauinya secara signifikan,” tambah Adhim dengan penuh optimisme.
Pertumbuhan usaha kuliner ini merupakan sinyal yang sangat positif, tidak hanya bagi pendapatan daerah tetapi juga bagi penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekosistem pariwisata Kota Batu secara keseluruhan. Semoga tren positif ini terus berlanjut dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.





