Di Tengah Sorotan Tunjangan Mewah DPR, DPRD Kota Batu Justru ‘Ngasab’ Naikkan Tunjangan, Jadi Tertinggi Se-Malang Raya
Kota Batu- Sementara panasnya sorotan publik terhadap rencana kenaikan tunjangan DPR RI yang dinilai tidak tepat di tengah kesulitan ekonomi rakyat masih terus bergulir, sebuah ironi justru muncul dari tingkat daerah. Kota Batu, yang dikenal sebagai kota wisata sejuk, ternyata tak kalah “sejuk” dalam urusan mengucurkan tunjangan untuk para wakil rakyatnya. Berbanding terbalik dengan gelombang protes nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu malah diketahui telah mengantongi kenaikan tunjangan untuk dua pos utama.

Baca Juga : Ladang Menuju Kemerdekaan Strategi BNN Kota Batu dalam Memutus Mata Rantai Narkoba melalui Pertanian
Dua Pos Tunjangan Naik, Rincian Masih Diselimuti Kabut
Sekretaris DPRD Kota Batu, Endro Wahyudi, membenarkan kabar kenaikan ini. Menurutnya, peningkatan tersebut telah disepakati dan akan mulai berlaku efektif pada tahun 2025, tepatnya pada bulan Mei. Dua pos yang mengalami kenaikan adalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
“Dua tunjangan yang naik, perumahan dan transportasi. Mulai Mei 2025. Tapi untuk rincian angka, saya belum bisa sampaikan karena berbeda tiap jabatan dan alat kelengkapan DPRD,” ujar Endro. Ia menambahkan bahwa untuk saat ini, pembayaran masih menggunakan skema lama. Realisasi kenaikan baru akan dilakukan paling cepat pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025 atau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Sorotan publik Kontras yang Mencolok: APBD Lebih Kecil, Tunjangan Justru Paling Besar
Yang membuat situasi ini semakin mengundang tanya adalah ketika nilai tunjangan DPRD Kota Batu dibandingkan dengan daerah sekawasan, yaitu Malang Raya. Fakta yang terungkap justru menunjukkan sebuah paradoks: meski memiliki APBD yang jauh lebih kecil, tunjangan yang diterima anggota dewan di Kota Batu ternyata paling tinggi, bahkan meninggalkan Kota Malang dan Kabupaten Malang yang secara finansial lebih besar.
Berikut ini adalah perbandingan yang mencengangkan:
-
Kota Malang (APBD Rp 2,56 Triliun):
-
Tunjangan Ketua DPRD: Rp 22,9 juta
-
Wakil Ketua: Rp 20,9 juta
-
Anggota: Rp 19,8 juta
-
Tunjangan Transport: Rp 10,7 juta
-
-
Kabupaten Malang (APBD Rp 5 Triliun):
-
Tunjangan Ketua DPRD: Rp 22,6 juta
-
Wakil Ketua: Rp 17,9 juta
-
Anggota: Rp 11,6 juta
-
Tunjangan Transport: Rp 10,1 juta
-
-
Kota Batu (APBD Rp 1,06 Triliun):
-
Tunjangan Ketua DPRD: Naik dari Rp 26,6 juta menjadi Rp 31 juta
-
Wakil Ketua: Naik dari Rp 25,2 juta menjadi Rp 29 juta
-
Anggota: Naik dari Rp 22,6 juta menjadi Rp 26 juta
-
Tunjangan Transport: Naik dari Rp 9,5 juta menjadi Rp 12 juta
-
Dengan kenaikan ini, posisi DPRD Kota Batu sebagai pemegang tunjangan tertinggi di Malang Raya semakin tak tergoyahkan. Hal ini memantik pertanyaan tentang prinsip keadilan dan proporsionalitas, mengingat cakupan wilayah Kota Batu yang hanya terdiri dari tiga kecamatan dan mayoritas anggotanya adalah warga lokal yang tidak memerlukan biaya akomodasi terlalu tinggi.
Pertanyaan Menggantung: Dari Mana Sumber Dananya?
Lantas, dari mana sumber tambahan anggaran untuk mengakomodasi kenaikan yang signifikan ini? Pertanyaan kritis itu belum bisa dijawab. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, belum dapat memberikan keterangan mengenai besaran tambahan anggaran yang harus disiapkan atau dari pos mana dana tersebut akan dialihkan.
Keputusan ini tentu akan menjadi ujian publik bagi para wakil rakyat di Kota Batu. Di satu sisi, mereka berargumen tentang beban kerja dan kebutuhan operasional. Di sisi lain, kebijakan ini hadir di saat nalar publik sedang sangat sensitif terhadap isu kesenjangan dan penggunaan uang rakyat. Masyarakat kini menunggu penjelasan yang transparan dan logis, bukan sekadar angka dalam anggaran yang gelap.
Masyarakat Menuntut Transparansi, Sumber Anggaran Masih Menjadi Tanda Tanya
Kebijakan kenaikan ini tentu memicu sejumlah reaksi. Akibatnya, masyarakat dan pengamat kebijakan publik mulai mempertanyakan dasar dan urgensi dari keputusan ini. Selain itu, mereka menuntut transparansi penuh mengenai sumber pendanaan. Sebagai contoh, apakah dana ini akan berasal dari pemotongan anggaran program lain atau justru dari kenaikan pajak?
Pada akhirnya, pertanyaan terbesarnya adalah tentang prioritas. Di satu sisi, anggota dewan memang memerlukan pendukung yang memadai untuk menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan optimal. Akan tetapi, di sisi lain, kebijakan ini muncul di saat banyak sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, mungkin masih membutuhkan perhatian dan injeksi dana yang lebih besar.
Selanjutnya, perbandingan dengan daerah tetangga semakin memperkuat rasa ketidakadilan ini. Walaupun Kota Malang dan Kabupaten Malang memiliki APBD yang lebih besar dan wilayah yang lebih luas, tunjangan untuk dewan mereka justru lebih rendah. Oleh karena itu, logika dasar pembagian anggaran ini terasa sulit untuk dipahami oleh masyarakat awam.
Dengan demikian, langkah mereka ke depan akan menjadi ujian nyata atas komitmen terhadap prinsip good governance dan akuntabilitas.





