Bukan Sekadar Pinjam, Pemuda Donomulyo Bawa Kabur Truk Mitsubishi Senilai Rp 240 Juta, Dibekuk Polisi di Tangerang Dini Hari
Berita Batu- Sebuah tindak penggelapan kendaraan bermotor berhasil digagalkan oleh Resmob Polres Batu. Pelakunya, seorang pemuda berinisial BEK (21) dari Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan dini hari di Tangerang, Banten. BEK diduga kuat telah menggelapkan satu unit truk Mitsubishi Canter milik Rofi’i Yuliarto (57), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Surga Apple Jawa Berduka Cuaca Ekstrem Ancam Masa Depan Panen Ikonik
Tidak seperti berita kriminal biasa, kasus ini berawal dari sebuah kepercayaan yang dikhianati. Korban, Rofi’i Yuliarto, sebelumnya meminjamkan truk putih bernopol N 8056 EK itu kepada BEK dengan itikad baik. Sang pemuda mengajukan proposal yang terdengar logis: truk tersebut akan digunakan untuk mengangkut muatan dari Kabupaten Blitar menuju ke Tangerang. Atas dasar pertemanan dan kepercayaan, Rofi’i pun menyetujuinya.
Namun, niat baik itu justru dibalas dengan siasat licik. Hari-hari berlalu, tapi truk yang dipinjamkan tak juga dikembalikan
Kekhawatiran mulai menyelimuti Rofi’i. Ia berusaha menghubungi BEK untuk meminta kabar dan mengembalikan kendaraannya. Sayangnya, semua upayanya sia-sia. Ponsel BEK tidak dapat dihubungi dan ia seperti menghilang tanpa jejak bersama aset berharganya yang ditaksir mencapai Rp 240 juta itu. Merasa telah diperdaya, Rofi’i akhirnya melaporkan kasus ini kepada Polres Batu.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Satuan Reskrim Polres Batu yang dipimpin oleh Iptu Joko Suprianto segera bergerak cepat
Tim penyidik melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi yang ada. Jerat hukum pun mulai disiapkan untuk menjangkau pelaku yang diduga telah melarikan diri ke luar kota.
Dengan ketelitian dan investigasi yang mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan BEK dan truk yang dibawanya. Operasi penangkapan pun digelar di kawasan Pasar Jatiuwung, Tangerang, Banten, pada pukul 01.00 dini hari. Dalam kondisi yang sepi dan gelap, tim Resmob berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti utama, yaitu satu unit truk Mitsubishi Canter yang telah dicari.
“Tersangka kami amankan dalam operasi yang kita lakukan dini hari tadi. Tidak hanya pelaku, barang bukti berupa kendaraan truk juga berhasil kita sita dalam kondisi utuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, kepada awak media.
Atas perbuatannya, BEK terancam hukuman penjara yang tidak ringan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pasal ini mengancamnya dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak dalam aksi kejahatan ini,” tandas Joko Suprianto menutup pernyataannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dan prospek legal yang jelas, bahkan dalam transaksi atau peminjaman yang dilakukan antar-kenalan, untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.





