, ,

Pemkot Batu Tawarkan Cicilan Bunga Ringan Untuk Atasi Piutang Pajak Rp 54,9 Miliar

oleh -1572 Dilihat

Piutang Pajak Kota Batu Capai Rp 54,9 Miliar, Pemkot Luncurkan Program Cicilan dengan Bunga Ringan 0,6% untuk Dongkrak Kepatuhan”

Berita Batu- Pemerintah Kota Pemkot Batu Tawarkan mengambil langkah inovatif dan empatik untuk mengatasi tantangan besar dalam realisasi pendapatan daerah: piutang pajak yang menumpuk hingga Rp 54,9 miliar. Solusi andalan yang Tawarkan adalah program cicilan piutang pajak dengan bunga yang sangat ringan, sebagai upaya strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) mencapai target ideal 100 persen.

Pemkot Batu Tawarkan Cicilan Bunga Ringan Untuk Atasi Piutang Pajak Rp 54,9 Miliar
Pemkot Batu Tawarkan Cicilan Bunga Ringan Untuk Atasi Piutang Pajak Rp 54,9 Miliar

Baca Juga : Dugaan Korupsi Proyek Bangun RSUD Karsa Husada

Fleksibilitas untuk Wajib Pajak, Optimalisasi untuk Daerah

Menyadari bahwa beban tunggakan bisa memberatkan, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebebasan kepada para wajib pajak yang menunggak untuk menentukan sendiri tenor atau jangka waktu cicilan yang paling sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Skema yang ditawarkan transparan dan mirip dengan cicilan pada umumnya, namun dengan insentif bunga yang sangat terjangkau, hanya 0,6% dari total tunggakan.

Setelah terjadi kesepakatan mengenai besaran cicilan dan tenor, pemerintah akan membuat Berita Acara Kesepakatan yang menjadi payah hukum bagi kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan dapat menjadi win-win solution; piutang daerah dapat terselesaikan secara bertahap sementara dunia usaha tidak terbebani oleh kewajiban membayar tunai dalam jumlah besar sekaligus.

Penyebab Piutang: Tidak Hanya Tunggakan, Tapi Juga Temuan

Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, membeberkan bahwa akar masalah piutang tidak melulu berasal dari kesengajaan menunda pembayaran. “Sebagian piutang justru berasal dari temuan manipulasi omzet yang kami dapatkan melalui pendataan lapangan. Kekurangan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan dari temuan itu kemudian dikonversi menjadi piutang,” jelas Adhim.

Sektor Restoran dan Kafe Jadi Sorotan

Data kepatuhan wajib pajak menunjukkan bahwa sektor restoran menempati posisi terendah dengan tingkat kepatuhan hanya 70%. Sektor ini diikuti oleh pajak air tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan angka kepatuhan 78%. Fenomena ini menarik karena justru terjadi di tengah geliat industri pariwisata Kota Batu yang terus berkembang pesat.

Sebagai kota wisata, Batu memang menjadi magnet bagi pelaku usaha kuliner. Adhim menjelaskan bahwa restoran atau kafe dengan omzet di atas Rp 10 juta per bulan dikenai kewajiban pajak sebesar 10% dari total pendapatan. Untuk memastikan keakuratan data, tim Bapenda melakukan pendataan yang sangat detail, mulai dari jumlah karyawan, variasi menu, harga, hingga jumlah meja dan kursi. Metode serupa juga diterapkan pada sektor hotel dengan menghitung jumlah kamar dan tarifnya.

Layanan Jemput Bola dan QRIS: Memudahkan Pembayaran

Selain program cicilan, Pemkot Batu terus menggenjot kepatuhan dengan berbagai kemudahan. Salah satunya adalah layanan jemput bola yang dilakukan langsung ke pelosok desa dan kelurahan. Tujuannya, masyarakat tidak perlu repot datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau bank.

“Kami datang untuk memudahkan. Yang lebih praktis lagi, masyarakat juga bisa membayar langsung di tempat menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Prosesnya jadi cepat, mudah, dan mengikuti perkembangan zaman,” imbuh Adhim. Pendataan terhadap potensi wajib pajak baru juga terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada yang terlewat.

Program Pemutihan dan Penagihan yang Masif

Adhim juga mengingatkan bahwa program pemutihan atau penghapusan denda pajak rutin dilakukan setiap tahun. Program ini terbukti efektif, khususnya untuk pajak PBB, dalam mendongkrak realisasi penerimaan dan membangun kesadaran masyarakat.

Namun, bagi yang masih menunggak, Bapenda tidak tinggal diam. Penagihan secara masif dilakukan, mulai dari mengirimkan surat teguran hingga mendatangi langsung objek pajak. Adhim mengingatkan, risiko menunda pembayaran sangatlah nyata. “Setiap keterlambatan akan dikenai denda sebesar 1% dari total tunggakan. Semakin lama ditunda, semakin besar pula denda yang harus ditanggung. Program cicilan ini adalah solusi terbaik sebelum penunggak terkena denda yang lebih besar,” pungkasnya.

Dengan kombinasi antara pendekatan humanis melalui program cicilan, kemudahan layanan digital, dan penegakan aturan yang konsisten, Pemkot Batu optimis dapat mengerek tingkat kepatuhan pajak dan pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan kota yang lebih baik lagi.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.