Kota Batu – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pemakaman. Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menciptakan sistem pengelolaan pemakaman yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Jawaban atas Kebutuhan Ruang Pemakaman
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan lahan pemakaman di Kota Batu semakin mendesak. Banyak masyarakat yang mengeluhkan keterbatasan lahan serta belum adanya aturan baku mengenai tata kelola pemakaman.
Penyusunan perda ini diharapkan dapat menjadi solusi yang mengatur ketersediaan, pemanfaatan, dan perawatan lahan pemakaman secara berkelanjutan.
Menjamin Transparansi dan Kepastian Hukum
Melalui perda yang sedang disusun, Pemkot Batu ingin memastikan agar pengelolaan pemakaman tidak menimbulkan praktik pungutan liar ataupun tumpang tindih kewenangan.
“Dengan adanya aturan hukum yang jelas, masyarakat bisa mendapat pelayanan yang adil dan transparan. Pengelolaan pemakaman tidak lagi bersifat sporadis, tapi terencana dengan baik,” ujar salah satu pejabat terkait dari Bagian Hukum Pemkot Batu.

Baca juga: Program Makan Gratis Khofifah Sudah Sentuh 1,9 Juta Warga Jatim
Tata Kelola Berbasis Pelayanan Publik
Perda ini juga akan memuat ketentuan mengenai standar pelayanan, mulai dari administrasi, tarif resmi (bila ada), hingga pemeliharaan fasilitas pemakaman.
Selain itu, Pemkot Batu juga menekankan agar tata kelola pemakaman tetap menghormati nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang hidup di tengah masyarakat.
Harapan Pemerintah dan Masyarakat
Dengan lahirnya perda tersebut, pemerintah berharap pengelolaan pemakaman di Kota Batu menjadi lebih teratur dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Masyarakat pun menyambut baik langkah ini. Beberapa warga menilai keberadaan perda akan memberi kepastian hukum dan mencegah konflik antarwarga terkait lahan pemakaman.
Menuju Kota Batu yang Tertata dan Berkelanjutan
Penyusunan Perda Tata Kelola Pemakaman ini menjadi bagian dari visi Kota Batu untuk menghadirkan tata kelola kota yang lebih rapi, manusiawi, serta memperhatikan kebutuhan dasar warganya.





