, ,

Mantan Penjual Bakso Nekat Curi Laptop, Ditembak Polisi Saat Kabur

oleh -919 Dilihat

Nekat Curi Laptop di Toko Elektronik, Mantan Penjual Bakso Ditembak Polisi Saat Kabur

Kota Batu- Aksi pencurian enam laptop dan satu ponsel di Toko Alibaba Store, Kota Batu, berakhir dramatis setelah pelakunya, Erwan Suyanto (42), ditembak di kaki saat berusaha melarikan diri dari penyergapan polisi. Kejadian ini terjadi setelah Erwan, seorang mantan penjual bakso keliling yang terdesak utang, nekat melakukan aksi kriminal di tengah malam.

Mantan Penjual Bakso Nekat Curi Laptop, Ditembak Polisi Saat Kabur
Mantan Penjual Bakso Nekat Curi Laptop, Ditembak Polisi Saat Kabur

Baca Juga : Wisata ke Film, Kota Batu Siap Gelar Festival Internasional

Aksi Berani di Tengah Malam

Pada Sabtu dini hari, 27 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Erwan memanjat tiang listrik di dekat toko dan melompat ke lantai dua bangunan sebelum akhirnya masuk ke lantai satu tempat barang elektronik dijual. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV toko, yang kemudian membantu polisi melacak identitas pelaku.

“Pelaku bekerja sendirian, menggunakan modus memanfaatkan celah keamanan dengan memanjat dan masuk melalui atap,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.

Penyergapan dan Tembakan Peringatan

Setelah mengidentifikasi pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polres Batu melakukan penyergapan di rumah Erwan di Desa Kedungbanjar, Kabupaten Lamongan. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, Erwan berusaha kabur.

“Kami sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya, kami terpaksa menembak kakinya untuk menghentikan pelaku,” ujar Joko.

Motif Utang dan Masa Lalu di Kota Batu

Berdasarkan pengakuannya, Erwan mengaku sudah lama mengenal lokasi toko tersebut karena sebelumnya ia sering berjualan bakso di sekitar Kota Batu. Bahkan, ia pernah beberapa kali mengunjungi Toko Alibaba Store sebelum akhirnya memutuskan untuk mencuri.

“Total kerugian korban mencapai Rp 60 juta. Sebagian barang curian sudah dijual oleh pelaku untuk menutupi utang dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Joko.

Polisi berhasil mengamankan satu laptop dan satu ponsel yang belum sempat dijual oleh Erwan. Barang bukti tersebut didapat setelah pelaku mengancam petugas keamanan saat berusaha melarikan diri.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Erwan Suyanto kini mendekam di sel tahanan Polres Batu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melawan. Di sisi lain, ini juga menjadi potret miris kehidupan warga yang terjerat masalah ekonomi hingga memilih jalan kriminal.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.