Dinkes Kota Batu Musnahkan 3.750 Kg Obat Kedaluwarsa dengan Prosedur Ketat
Batu- Dinas Kesehatan Dinkes Kota Batu baru-baru ini melakukan pemusnahan massal terhadap ribuan kilogram obat kedaluwarsa yang telah menumpuk di gudang penyimpanan selama beberapa tahun terakhir. Sebanyak 3.750 kg obat-obatan yang sudah tidak layak pakai tersebut dimusnahkan melalui prosedur yang ketat, bekerja sama dengan perusahaan pengolahan limbah medis berizin.

Baca Juga : Realisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Batu Butuh 574 Tenaga SPPG
Obat Kedaluwarsa Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan
Kepala Dinkes Kota Batu, Aditya Prasaja, melalui Apoteker Dinkes Kota Batu, Junaedi Sendiko, menjelaskan bahwa obat-obatan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari pengumpulan pada tahun 2023 dan 2024.
-
Tahun 2023: 2.257 kg obat kedaluwarsa senilai Rp1,4 miliar
-
Tahun 2024: 1.493 kg obat kedaluwarsa senilai Rp570 juta
“Total berat obat yang kami musnahkan mencapai 3.750 kg, terdiri dari obat umum, BMHP (Barang Medis Habis Pakai) program, serta obat hasil droping dari Provinsi dan Kementerian Kesehatan,” jelas Junaedi.
Proses Pemusnahan Sesuai Regulasi Kesehatan Nasional
Prosedur pemusnahan ini mengacu pada tiga regulasi utama:
-
Permenkes RI No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
-
Pedoman Kemenkes RI Tahun 2020 tentang Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Fasilitas Kesehatan dan Rumah Tangga.
-
PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Selain itu, penyimpanan obat kedaluwarsa yang terlalu lama dapat memicu risiko:
-
Penyalahgunaan (jika obat mengandung zat psikotropika atau narkotika)
-
Kesalahan penggunaan oleh masyarakat yang tidak menyadari kadaluarsanya.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk:
-
Rutin memeriksa stok obat dan memisahkan yang sudah kedaluwarsa.
-
Tidak menyimpan atau menggunakan obat kedaluwarsa demi keselamatan pasien.
-
Mengikuti prosedur pembuangan obat yang benar, terutama untuk jenis obat berbahaya.
Pentingnya Pemusnahan Obat Kedaluwarsa
Beberapa risikonya meliputi:
-
Efek samping berbahaya karena perubahan komposisi kimia obat.
-
Keracunan jika obat sudah terdegradasi.
-
Penyalahgunaan, terutama jika mengandung zat terkontrol seperti narkotika atau psikotropika.
Proses Pemusnahan yang Aman dan Sesuai Aturan
Dinkes tidak bekerja sendirian. Mereka menggandeng PT Artama Sentosa Indonesia, perusahaan khusus pengolahan limbah medis, untuk memastikan obat-obatan tersebut hancur tanpa mencemari lingkungan. Prosesnya mengikuti tiga aturan utama:
-
Permenkes RI No. 3/2015 – Mengatur pemusnahan narkotika dan psikotropika.
-
Pedoman Kemenkes 2020 – Panduan pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa.
-
PP No. 101/2014 – Standar pengolahan limbah bahan berbahaya (B3).
Dengan begitu, tidak ada obat kadaluarsa yang bocor ke pasaran atau merusak ekosistem.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Program Ini
Agar obat kedaluwarsa tidak menumpuk lagi, masyarakat juga perlu berperan aktif.
Rutin cek tanggal kedaluwarsa obat di rumah, terutama obat bebas seperti paracetamol atau vitamin.
Jangan membuang obat sembarangan, khususnya antibiotik atau obat keras, karena bisa mencemari tanah dan air.
Serahkan obat kedaluwarsa ke puskesmas atau apotek terdekat untuk penanganan yang tepat.
Ke Depan: Pengawasan Lebih Ketat untuk Cegah Penumpukan Obat Kadaluarsa
Mereka juga akan mengedukasi tenaga kesehatan dan masyarakat tentang pentingnya manajemen obat yang baik.





