Skandal ASN Kota Batu: Istri Tuntut Pemecatan Suami yang Diduga Selingkuh dengan Biduan dan Lakukan KDRT
Berita Batu- Seorang Aparatur Sipil Negara ASN Pemerintah Kota Batu berinisial ERK (Golongan II/d) terancam dipecat dari jabatannya setelah terjerat dua kasus hukum yang melanggar kode etik sebagai abdi negara sekaligus suami. Kasus yang melibatkan dugaan perselingkuhan dengan seorang biduan dan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini berawal dari laporan sang istri sah, ZR.

Baca Juga : DPRD Kota Batu Berencana Renovasi Gedung Miliaran Di Tengah Kontroversi Tunjangan
Sanksi Disipliner Menanti, Tunggu Keputusan Hukum Inkrah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Pemeriksaan internal telah dilakukan dan menyimpulkan bahwa ERK telah melakukan pelanggaran disiplin berat yang sangat memalukan.
“Kami sudah memproses pelanggaran ini sejak sekitar Juli atau Agustus lalu. Yang bersangkutan telah dinyatakan secara resmi melakukan pelanggaran disipliner berat,” tegas Santi, dengan nada prihatin. Ia menekankan bahwa seorang ASN seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, bukan justru menjadi pelanggar hukum.
Sebagai bentuk sanksi awal yang sudah dieksekusi, Pemkot Batu telah menjatuhkan hukuman finansial yang signifikan terhadap ERK. “Saat ini, gajinya hanya menerima 50 persen dari total yang seharusnya,” tambah Santi. Namun, keputusan final mengenai pemecatan masih ditangguhkan menunggu proses hukum pidana yang sedang berjalan mencapai status inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Saat ini yang bersangkutan juga berada di lapas. Untuk keputusan selanjutnya, apakah akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, kami masih harus menunggu hasil akhir dari proses pengadilan,” jelasnya.
Istri Berjuang Dua Lini: Hukum Pidana dan Laporan Kepegawaian
ZR, sang istri, tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Solehoddin, dijelaskan bahwa upaya yang dilakukan mencakup dua jalur: hukum pidana dan laporan disiplin kepegawaian.
“Klien kami telah melaporkan suaminya ke Inspektorat Kota Batu sebagai bentuk pertanggungjawaban ia sebagai ASN. Prosesnya telah dilalui, termasuk pemeriksaan berita acara (BAP), dan Inspektorat pun menyatakan ini adalah pelanggaran berat. Mereka kini menunggu finalisasi proses hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut,” papar Solehoddin dengan gamblang.
Dua Lapor-+an Terpisah: KDRT Didahului, Selingkuh Terungkap Saat Penggerebekan
Kasus berawal dari dua laporan terpisah yang diajukan ZR ke Polres Batu. Laporan pertama adalah terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia alami. Kasus inilah yang saat ini progresnya paling jauh.
“Untuk kasus KDRT, pelaku (ERK) telah ditahan dan proses sidangnya masih berlangsung di pengadilan,” ujar Solehoddin
Sementara laporan kedua adalah soal dugaan perzinaan. Laporan ini baru dibuat setelah ZR berhasil melakukan penggerebekan terhadap suaminya. ERK ketahuan bersama seorang wanita berinisial MY (19), seorang biduan asal Pasuruan, di dalam salah satu hotel di Kota Batu. Peristiwa inilah yang menjadi puncak dan membongkar praktik perselingkuhan yang diduga telah berlangsung.
Kini, nasib ERK tergantung di dua tangan: keputusan hakim di meja hijau yang akan menentukan hukumannya, dan keputusan Pemkot Batu yang akan memutuskan nasib kepegawaiannya.
Lanjutan: Nasib ASN Bersalah Tunggu Putusan Pengadilan
Sementara itu, proses hukum untuk kedua kasus terus bergerak maju. Meskipun kasus KDRT lebih dahulu masuk persidangan, laporan perzinaan juga mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Selanjutnya, kuasa hukum ZR, Solehoddin, menjelaskan strateginya. “Oleh karena itu, kami mendorong kedua proses ini, baik pidana maupun disipliner, agar berjalan paralel. Tujuan kami sangat jelas: memberikan keadilan bagi klien dan memastikan ERK mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, baik sebagai suami maupun sebagai seorang ASN,” tegas Solehoddin.
Di sisi lain, kondisi ERK saat ini semakin memperjelas posisinya. Saat ini, ia harus menghadapi konsekuensinya dari balik jeruji lapas sambil menunggi jadwal sidang.
Selain itu, masyarakat Kota Batu pun menyoroti kasus ini dengan ketat. Banyak warga berpendapat bahwa seorang pegawai pemerintah seharusnya memiliki moral yang lebih baik. Mereka berharap kasus ini menjadi contoh dan precedent bagi ASN lainnya untuk menjaga integritas dan perilaku.
Pada akhirnya, semua pihak kini hanya bisa menunggu. Keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah itu, Pemerintah Kota Batu akan segera mengambil tindakan tegas, yang sangat mungkin berujung pada pemberhentian tidak hormat bagi ERK.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sebuah drama yang menyedihkan namun penuh pelajaran, mengingatkan semua orang tentang pentingnya kesetiaan dan tanggung jawab dalam berumah tangga dan mengabdi kepada masyarakat.





